Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00.
Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.
Lakukan Registrasi
Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda.
Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.
Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024 Usai Anwar Hafid Menangkan Survei
Masuk ke bilik suara yang sudah disediakan
Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada sesuai wilayah Anda, yaitu:Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi), Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)
Surat suara akan memuat foto pasangan calon, nomor urut, dan nama mereka.
Cara mencoblos
Anda hanya dapat mencoblos salah satu pasangan calon pada kotak yang tersedia menggunakan alat pencoblos (biasanya paku). Pastikan mencoblos hanya sekali agar suara Anda sah.
Masukkan surat suara ke kotak suara
Lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang disediakan.
Celupkan Jari ke Tinta
Setelah selesai mencoblos, celupkan salah satu jari Anda ke tinta sebagai tanda bahwa Anda sudah mencoblos.
Ini juga bertujuan untuk mencegah pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News