PILKADA KEPRI 2024

Real Count KPU Pilgub Kepri 2024, Cara Lihat Perolehan Suara Ansar-Nyanyang dan Rudi-Rafiq

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Kepri 2024 yang akan digelar Rabu (27/11/2024)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Real Count perolehan suara dalam Pilgub Kepri 2024 dapat dipantau melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data real count KPU untuk melihat perolehan suara 2 pasangan calon (paslon) Pilgub Kepri 2024 dapat diketahui melalui laman resmi KPU, pilkada2024.kpu.go.id.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri akan berlangsung Rabu (27/11/2024) bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024.

Sebagai informasi, Pilgub Kepri 2024 diikuti 2 pasangan calon.

Paslon Pilkada Kepri nomor urut 1 yakni Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura.

Paslon Pilgub Kepri 2024 ini diusung 9 parpol yakni PKB, Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kepri 2024 adalah Muhammad Rudi - Aunur Rafiq. 

Keduanya diusung  Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan PSI.

Untuk melihat hasil penghitungan suara bisa mengakses real count Pilgub Kepri 2024 dengan mengklik link di bawah ini:

Link Real Count KPU Pilgub Kepri 2024

Pilgub Kepri 2024 saat ini memasuki masa tenang yang dimulai sejak hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa, 26 November 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilgub Kepri 2024.

Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilgub Kepri 2024 atau Pilgub Kepri, di antaranya:

Baca juga: Real Count KPU Pilwako Batam 2024, Pantau Perolehan Suara 2 Paslon di Website Ini

Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang. 

Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.

Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kaltim 2024 Menurut Sirekap, Isran Noor Vs Rudi Masud

Halaman
12

Berita Terkini