PILWAKO BATAM 2024
Real Count KPU Pilwako Batam 2024, Pantau Perolehan Suara 2 Paslon di Website Ini
Real Count KPU Pilwako Batam 2024 di website KPU untuk pantau perolehan suara Nuryanto-Hardi Selamat Hood dan Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Real Count perolehan suara dalam Pilwako Batam 2024 dapat dilihat di website resmi yang sudah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data real count KPU untuk melihat perolehan suara 2 pasangan calon (paslon) Pilwako Batam 2024 dapat diketahui melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.
( link website real count KPU Pilwako Batam 2024 dapat dilihat di akhir berita ini )
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam akan digelar Rabu (27/11/2024) bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, Pilwako Batam 2024 akan diikuti 2 pasangan calon.
Paslon Pilwako Batam nomor urut 1 yakni Nuryanto-Hardi Selamat Hood.
Paslon Pilwako Batam 2024 ini diusung partai PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Gelora.
Paslon Pilwako Batam nomor urut 2 adalah Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra.
Keduanya diusung partai PKB, Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI dan PPP.
Untuk mengetahui real count hasil penghitungan suara Pilkada Batam 2024 mengklik link di bawah ini:
Link Real Count KPU Pilwako Batam 2024
Pilwako Batam 2024 saat ini memasuki masa tenang yang dimulai sejak hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa, 26 November 2024.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilwako Batam 2024.
Baca juga: Link Real Count KPU Pilwako Batam 2024, Pantau Hasil Hitung Suara 2 Pasangan Calon
Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Batam 2024 atau Pilwako Batam, di antaranya:
Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.