Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.
Baca juga: Link Real Count KPU Pilkada Kepri 2024, Bisa Intai Hasil Hitung Suara 2 Paslon
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya:
Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509:
Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Selasa 26 November 2024, Berpeluang Hujan Siang Hari
Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilkada Batam atau Pilwako Batam 2024, di antaranya:
Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik
Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon
Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana
Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung.
Bagaimana cara untuk mengetahui real count Pilwako Batam 2024?
Cara untuk mengetahui real count Pilwako Batam 2024 sangat mudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan layanan ini melalui laman resminya.
Pertama, kamu bisa mengunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/