Berikut tata cara melakukan pencoblosan di bilik suara 2024:
Pastikan Anda terdaftar di DPT
Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa.
Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan
Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00.
Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.
Lakukan Registrasi
Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda.
Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.
Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Sirekap, Kawal Hasil Suara Online
Masuk ke bilik suara yang sudah disediakan
Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada sesuai wilayah Anda, yaitu:Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi), Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)
Surat suara akan memuat foto pasangan calon, nomor urut, dan nama mereka.
Cara mencoblos