Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.
(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan waktu dimulainya quick count untuk setiap zona wilayah di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Wilayah Indonesia Bagian Timur: 17.00 WIT
2. Wilayah Indonesia Bagian Tengah: 16.00 Wita
3. Wilayah Indonesia Bagian Barat: 15.00 WIB
Demikian penjelasan terkait quick count Pilkada Sulawesi Barat 2024
(Tribunbatam.id/Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News