BATAM, TRIBUNBATAM.id - GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Batam Hermin Welkis dan Client Coordinator dari Bea Cukai Batam, Yogi Saputra Nababan hadir sebagai narasumber dalam program Tribun Batam Podcast Jumat (6/12/2024).
Podcast ini mengangkat tema 'Apa Syarat Kendaraan FTZ Boleh Dibawa Mudik dan Bagaimana Persiapan ASDP Menyambut Nataru?'.
Podcast dipandu Sihat Manalu sebagai host.
Berikut petikan wawancaranya.
Baca juga: Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam Saat Nataru 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 13 Desember
Host: Tribunners, kemarin kita mendengar informasi bahwa kendaraan FTZ boleh keluar Batam dibawa untuk mudik di kampung saat Nataru (Natal dan Tahun Baru). Nah, ketika mau pulang, apa kira-kira syarat untuk bisa membawa kendaraan pulang kampung?
Yogi: Ok, mungkin saya akan menjelaskan terlebih dahulu untuk syarat administrasinya. Untuk syarat administrasi sendiri masyarakat itu harus menyiapkan STNK, BPKB, lalu KTP atau tanda pengenal lalu SIM.
Nantinya semua syarat-syarat administrasi ini akan disampaikan ke kantor Bea Cukai Batam. Semua masyarakat yang ingin mengeluarkan kendaraannya untuk tujuan mudik khususnya Natal dan Tahun Baru ini, akan membuat yang namanya surat permohonan ke kantor, dengan tujuan nantinya yang akan ada surat keputusan pengeluaran kendaraannya sementara.
Host: Surat permohonan ini formatnya sama atau buat sendiri?
Yogi: Kalau untuk surat permohonan ini formatnya sudah kita tentukan dari kantor. Nanti masyarakat tinggal masuk ke kantor langsung datang ke Client Coordinator. Nanti kita akan menyampaikan bagaimana tata cara pengurusan surat pengeluaran kendaraan tersebut, dengan format surat permohonan yang sudah kita tentukan seperti itu.
Host: Jadi artinya masyarakat ini datang ke sana begitu, atau memang mereka bisa secara online kan sekarang sudah serba canggih ini?
Yogi: Untuk saat ini kita melakukannya dari dua cara pak. Online gabungan online dan harus datang ke kantor. Kenapa harus datang ke kantor? Karena banyak masyarakat yang mungkin saat ini juga masih kurang begitu tahu bagaimana caranya mengeluarkan kendaraan sementara untuk tujuan mudik. Jadi tujuan kita untuk beri edukasi juga ke masyarakat agar langsung datang ke kantor Bea Cukai.
Host: Apakah layanan ini sudah dibuka dan sampai kapan batasnya?
Yogi: Untuk pembukaan layanan ini sudah berjalan. Kita sudah mulai dari tanggal 2 Desember sampai 13 Desember pukul 12 siang.
Host: Untuk Pak Hermin, apakah ada syarat khusus ketika misalkan mereka itu mobil FTZ bisa menyeberang dari ASDP ini pak? Karena kita tahu ketika di sanakan sering dicegat ini mobil apa, mobil FTZ apa bukan. Bisa dijelaskan Pak Hermin?
Baca juga: Warga Bisa Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik, Waktu Pendaftaran Terbatas!
Hermin: Tentunya di pintu-pintu keluar terutama di Pelabuhan Punggur kami di sana sudah ada masing-masing tugas pokok dan fungsi. Di sana juga ada teman-teman dari Bea Cukai terus teman-teman dari pihak kepolisian. Ini tentunya menjadi semangat kita bersama, masing-masing jalan sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga masyarakat bisa terlayani dan ini juga salah satu peluang atau kesempatan baru dibuat oleh teman-teman dari Bea Cukai atau kebijakan tertentu dari pemerintah, sehingga masyarakat mungkin memanfaatkan fasilitasnya ketika dia mau menyebrang dengan mobilnya.
Kan tidak ada hambatan-hambatan apabila dia sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan sekira begitu pak.
Host: Mungkin saat ini kan ketika banyak kendaraan mau keluar dari Batam, mungkin mereka ingin merayakan Nataru di kampungnya, adakah semacam prioritas dalam pemberangkatan. Misalkan oh ini karena kamu mobil FTZ nantilah, mobil ini duluan atau bagaimana?
Hermin: Jadi begini pak, sebetulnya kami beberapa bulan yang lalu kami sudah terapkan sistem pembelian tiket secara online. Mungkin lebih terkenal dengan ferizy. Di situ kami sudah jalankan itu, tentunya dengan penerapan ferizy ini memang harapan kami adalah penumpang ketika dia mau ke pelabuhan sudah memiliki tiket.
Nah ini juga ada hubungannya ketika mobil FTZ ini bisa ada peluang untuk bisa menyebrang keluar. Tentunya juga penumpang ketika dia ada yang bawa kendaraan, ketika dia dari rumah dia sudah pikir, saya selain beli tiket saya harus memenuhi syarat kendaraan dulu.
Ketika dia memenuhi dua syarat ini dan di kami sendiri ketika dia masuk di area pelabuhan, maka sudah membeli tiket, jadi syarat check innya itu 2 jam sebelum keberangkatan. Karena itu sudah kami jadwalkan. Alhamdulillah puji Tuhan baru berjalan kurang lebih sekitar 4 bulan, pembelian tiket secara online ini sudah 100 persen untuk 2 pelabuhan ini, khususnya di Pelabuhan Punggur dan Pelabuhan Tanjung Uban. Ini mungkin di tahun 2025 kami akan terapkan beberapa pelabuhan yang ada di wilayah kerja saya, karena saya di sini selain di Kepri, terus Riau sendiri sampai ke Kalimantan Barat terus ke Jambi, jadi saya 4 provinsi.
Saat ini tentunya juga ada beberapa pelabuhan yang kami berupaya untuk tahun 2025 ini sudah menerapkan sistem ferizy.
Host: Pak Hermin mungkin bisa dijelaskan pelabuhan-pelabuhan yang masuk ASDP ini selain tadi Batam, Uban. Berapa pelabuhan ini pak di empat provinsi ini yang dilayani ASDP?
Hermin: Untuk pelabuhan sendiri kalau kami di Batam ini ada 23 lintasan, dari 23 lintasan itu 10 lintasan komersil, 13 lintasan perintis.
10 lintasan komersil ini antara lain sampai ke Jambi, kalau yang lintasan perintis ini sampai ke NTT, Kalimantan Barat, ini memamg wilayah kerja cukup luas dan jumlah kapal yang melayani lintasan-lintasan itu 18 unit, yang terbaru itu yang basic di Uban dua kapal.
Host: Pak kalau dulu kan kita, saya pernah dulu coba ke Punggur. Katanya pada lewat bisik-bisik ini, jadi bagaimana itu pak?
Hermin: Dari tahun ke tahun tentunya harus ada perubahan pak, dan saya lihat ketika penerapan sistem ferizy ini kepentingan-kepentingan itu mulai terurai. Kalau memang masih ada di depan mata saya tidak akan pernah liat itu, setelah penerapan sistem ini dan memang pengguna jasa di edukasi untuk mandiri pak.
Host: Terkait dengan angkutan ini kan ini sering kita dengar informasi-informasi penyelundupan bisa lolos begitu kan. Mereka ini pakai check in atau bagaimana itu pak?
Hermin: Kalau itu biar abang kita dari Bea Cukai yang jawab
Host: Sering kita dengar informasi macam itu, boleh dijelaskan kepada Tribunners?
Yogi: Mungkin kalau untuk penyelundupan itu ada di tugas pengawasan Bea Cukai ya pak. Tugas pengawasan di Bea Cukai yang mungkin juga orang-orang melihat bahwasanya banyak kendaraan-kendaraan yang tidak terdaftar begitu, atau bahkan STNK-nya masih FTZ seperti itu.
Bea Cukai itu akan selalu melaksanakan pengawasan yang ketat, terutama ketika arus mudik apalagi Natal dan Tahun Baru seperti ini. Di sana pasti ada ditambah pengawasan di pelabuhan-pelabuhan, bandara, tempat lalu lintas orang dan barang begitu pak.
Informasi lengkap bisa lihat di Youtube Tribunbatam.id. (*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News