TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketentuan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan QR Code di SPBU Tanjungpinang membuat sejumlah sopir angkot di ibu kota Kepri itu 'galau.
Ketentuan membeli BBM menggunakan QR Code di SPBU Tanjungpinang yang berlaku sejak 9 Desember 2024 ini mensyaratkan kepemilikan pajak kendaraan yang aktif.
Kondisi ini membuat beberapa sopir angkot di Tanjungpinang tidak dapat membeli bahan bakar langsung di SPBU.
Jon, seorang sopir angkot mengeluhkan situasi ini.
Ia terpaksa membeli bensin per botol di kedai-kedai dengan harga yang jauh lebih mahal.
Baca juga: Volks Media Gelar Nonton Bareng dan Diskusi Film Keluarga Berkuasa di Tanjungpinang
"Pendapatan hari ini sudah sedikit, tapi biaya operasional malah naik. Harusnya SPBU lebih murah, sekarang malah lebih mahal," ujarnya.
Dengan bensin tiga botol yang hanya cukup untuk satu perjalanan, beban Jon dan supir angkot lainnya kian berat.
Ia berharap pemerintah memberikan solusi berupa bantuan atau mempermudah proses pendaftaran aplikasi Pertamina.
Boler, supir angkot lainnya, mengungkapkan angkot kini semakin kalah saing dengan transportasi online.
“Penumpang sekarang lebih memilih yang murah dan mudah dicari. Padahal kita juga sama-sama cari makan,” katanya.
Baca juga: Harga BBM Non-Subsidi 1 Desember 2024, Pertamax Turbo di Kepri Rp14.150, di Batam Rp12.870
Kecemburuan sosial pun muncul, seperti disampaikan Rendi, koordinator lapangan angkot di sekitar Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Ia meminta pemerintah menaikkan biaya transportasi online agar lebih setara dengan angkot.
Selain itu, ia berharap pengemudi transportasi online menjaga jarak dari area penumpang angkot.
"Ikon kota ini salah satunya adalah angkot. Jangan sampai hilang karena persaingan tidak sehat," tegasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News