Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumban Tobing
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tengah bersiap menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, kami telah mempersiapkan jawaban dan bukti pendukung untuk menghadapi gugatan dari Paslon, karena ini juga merupakan rangkaian Pilkada," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Bosar Hasibuan, Sabtu (14/12/2024).
Bosar mengatakan, akta gugatan telah teregister di MK, namun hingga saat ini KPU Batam belum menerima salinan resmi terkait pokok permohonan materi gugatan.
"Kami sudah memantau di website MK, Batam memang termasuk salah satu daerah yang digugat paslon 01."
"Tetapi, untuk pokok permohonannya secara resmi kami belum mendapatkannya, sehingga kami belum tahu detail gugatan yang diajukan," katanya.
Menurut KPU Batam, permohonan gugatan sudah diajukan pada hari terakhir masa pendaftaran di MK, tepatnya pada pukul 12 malam.
Baca juga: Hasil Pilkada Kepri dan Pilwako Batam 2024 Pleno PPK Bulang, SAYANG dan ASLI Unggul
Namun, saat ini status gugatan masih dalam tahap perbaikan dokumen.
"Permohonan tersebut masih perlu dilengkapi. Kami belum mendapatkan hasil akhirnya, jadi saat ini kami terus memantau perkembangan di MK."
"Apabila nanti sudah diregistrasi, kami harus siap menghadapi segala konsekuensinya," katanya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di media, tim paslon 01 menyebut beberapa isu menjadi dasar gugatan, seperti distribusi surat pemberitahuan memilih (formulir C6) dan dugaan politik uang.
Namun, KPU menegaskan bahwa isu politik uang bukan kewenangan mereka.
"Terkait politik uang, itu ranahnya Bawaslu dan Gakkumdu."
"Kalau soal distribusi C6, kami pastikan telah dilakukan sesuai prosedur."
"Dari total jumlah pemilih, hanya 24 persen formulir C6 yang tidak terdistribusi."
Baca juga: Profil Amsakar Achmad Walikota Terpilih Batam 2024, Total Harta Kekayaan Rp 4,012 Miliar
"Angka itu pun mencakup pemilih yang sudah meninggal dunia atau berubah status, seperti menjadi anggota TNI/Polri yang otomatis tidak memenuhi syarat lagi," jelas Bosar.
Ia menambahkan persentase C6 yang tidak terdistribusi sebenarnya jauh lebih kecil dari 24 persen jika faktor-faktor tersebut dihitung.
KPU Batam saat ini tengah mempersiapkan segala dokumen dan bukti untuk menghadapi gugatan di MK.
"Kami siap dengan segala gugatannya. Secara resmi, kami menunggu pemberitahuan dari MK.
Setelah proses registrasi selesai, kami akan mengetahui detail pokok perkara yang diajukan," tutupnya.
KPU juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini di MK dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membela hasil Pilkada sesuai aturan yang berlaku.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Hood, menggugat hasil Pilkada Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kalah dari pasangan nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
Gugatan ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada 9 Desember 2024 pukul 12.32 WIB.
Nuryanto-Hardi Hood mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan memberikan kuasa khusus kepada Khoirul Akbar sebagai pengacara mereka. KPU Kota Batam menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Batam, Amsakar-Li Claudia unggul dengan 278.132 suara atau 66 persen dari total suara sah. Sementara Nuryanto-Hardi Hood hanya memperoleh 143.245 suara atau 33,99 persen.
( tribunbatam.id/bereslumbantobing )