Laporan Wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mulai memberlakukan tarif paspor baru pada 17 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan kebijakan tarif paspor baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam penyesuaian tarif tersebut mencakup beberapa perubahan untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya menjadi Rp 350 ribu.
Sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun, tarifnya Rp 650 ribu.
Sementara, paspor elektronik dikenakan tarif Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
"Kebijakan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan akan diiringi dengan perbaikan pelayanan publik," ujar Zulmanur Arif, Rabu (18/12/2024).
"Penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan."
Baca juga: Tarif Baru Bikin Paspor di Imigrasi Ranai Natuna Berlaku Mulai Besok, Ini Rinciannya
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Meskipun layanan permohonan pembuatan paspor baru telah berlaku, pihaknya tetap menerapkan antrean seratus orang pemohon per harinya.
"Per hari kami melayani pembuatan paspor sehanyak seratus orang, yang kemudian dibagi untuk kouta pembuatan paspor non elektronik maupun elektronik," ujarnya.
Zulmanur menambahkan apabila masyarakat memerlukan informasi terkait kebijakan paspor baru dapat menghubungi melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Karimun.
"Kami menyediakan berbagai kanal komunikasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat."
"Silakan datang ke kantor kami atau menghubungi media sosial resmi," ujarnya.
( tribunbatam.id / yeni hartati )