Tarif Baru Bikin Paspor di Imigrasi Ranai Natuna Berlaku Mulai Besok, Ini Rinciannya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai akan memberlakukan penyesuaian tarif baru paspor mulai Selasa besok, 17 Desember 2024. Ini rincian tarifnya
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kabar penting bagi warga Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri pada libur Natal dan Tahun Baru.
Mulai Selasa (17/12/2024) besok, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai akan memberlakukan penyesuaian tarif paspor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Ranai, Tito Teguh Raharjo mengatakan, penyesuaian ini mencakup tarif baru untuk paspor dengan masa berlaku lima dan 10 tahun.
“Penyesuaian ini tidak hanya terkait tarif, tetapi juga peningkatan kualitas dan keamanan paspor. Dengan tarif terbaru ini, tentu target PNBP tahun depan akan lebih besar,” ujarnya kepada Tribunbatam.id, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Tarif Baru Bikin Paspor di Imigrasi Batam Berlaku Besok, Jumlah Pemohon Meningkat
Ia pun merinci tarif baru paspor berdasarkan masa berlaku dan jenisnya.
Yakni, tarif paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun Rp350.000, dan paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650.000.
"Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp650 ribu. Sedangkan, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, tarifnya menjadi Rp950 ribu," ujarnya.
Tito menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang cukup mendalam, yang juga akan diikuti perbaikan pelayanan yang diberikan.
“Penyesuaian ini diiringi dengan komitmen peningkatan layanan. Jadi, bagi masyarakat yang ingin membuat paspor sebelum penyesuaian tarif, gunakan waktu yang masih tersisa. Karena di atas tanggal 17 Desember ini tarif baru akan diberlakukan," katanya.
Selain perubahan tarif, pada Agustus 2024 lalu, pemerintah telah mengganti warna paspor Indonesia dari hijau menjadi merah, dan akan berlaku pada 2025 mendatang.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen, mencegah pemalsuan, serta menyelaraskan paspor Indonesia dengan standar internasional.
“Pergantian warna dilakukan bertahap, paspor hijau tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Setelah itu, masyarakat akan mendapatkan paspor merah saat melakukan perpanjangan atau pembuatan baru. Dan untuk pengadaan paspor baru ini kami pastikan di tahun 2025,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Ranai, Tedy Wibisono.
Ia menambahkan, sosialisasi perubahan tarif dan warna paspor telah dilakukan melalui media sosial dan interaksi langsung di kantor.
Baca juga: Imigrasi Natuna Terbitkan 1.564 Paspor Hingga Akhir Tahun 2024, PNBP Lampaui Target
“Setiap pengunjung yang datang ke Kantor Imigrasi Ranai sudah diberi informasi terkait aturan baru ini. Kami juga aktif mengedukasi masyarakat melalui media sosial untuk memastikan semua pihak memahami kebijakan ini,” ungkap Tedy.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin membuat paspor sebelum penyesuaian tarif, masih ada kesempatan.
tarif baru bikin paspor
kapan berlaku tarif baru bikin paspor
Imigrasi Ranai
Natuna
biaya pembuatan paspor
Petani di Natuna Dapat Bantuan dari Kementan, Siap Topang Bahan Pangan untuk MB |
![]() |
---|
Program JMS Kejari Natuna, Ajak Gen Z di Subi Jadi Agen Anti Bullying dan Anti Hoaks |
![]() |
---|
Perumda Tirta Nusa Perluas Layanan Air Bersih di Natuna, SPAM Ceruk Kini Resmi Diambil Alih |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Usulkan 2.260 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu ke BKN, Penetapan NIP September |
![]() |
---|
KKP Lirik Desa Cemaga Natuna Jadi Kampung Nelayan Merah Putih: Sudah Ada Mangrovenya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.