VIRAL BUAYA LEPAS DI BATAM

Buaya Pulau Bulan Lepas, BKSDA Batam Ungkap Alasan Data Jumlah Buaya Lepas Beda

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi penangkaran buaya di Pulau Bulan Batam yang pagarnya jebol Senin (13/1/2025). Hingga saat ini sudah 32 ekor buaya ditangkap warga dan pihak terkait lainnya

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Insiden buaya lepas dari lokasi penangkaran di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam, sejak 13 Januari 2025, terus memicu keresahan masyarakat pesisir.

Ketidakjelasan jumlah buaya Pulau Bulan yang lepas menjadi sorotan. Mengingat informasi awal dari perusahaan, PT Perkasa Jagat Karunia (PJK), sempat menyebutkan hanya lima ekor, namun kini diketahui jumlah buaya yang sudah berhasil ditangkap mencapai 32 ekor.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Batam, Tommy Sinambela, mengonfirmasi data terbaru, setelah kolam penangkaran dikeringkan dan perhitungan ulang dilakukan. 

"Awalnya dilaporkan lima ekor, lalu bertambah menjadi 10. Namun, setelah kolam dikeringkan dan dilakukan penghitungan, jumlah pastinya adalah 30 an ekor yang lepas akibat jebolnya pagar penangkaran," ujar Tommy pada Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Cerita Nelayan Batam Ucu Mazlan Bertaruh Nyawa Buru Buaya Lepas Dari Pulau Bulan

Ia mengungkap alasan awalnya perusahaan menyampaikan jumlah buaya yang lepas lebih sedikit dari fakta di lapangan.

Hal itu dikarenakan pihak perusahaan masih melakukan perhitungan terhadap buaya yang lepas dari kolam penangkaran. 

"Pengeringan kolam masih dilakukan untuk menghitung ulang jumlah buaya yang lepas. Kami cek dokumen di kolam itu, jumlahnya 105 ekor," ujar Tommy. 

Di hari kelima saat rapat koordinasi dengan Forkopimda di Pemko Batam, pihak perusahaan membuat pernyataan kurang lebih 30 ekor buaya yang lepas. Namun sampai saat ini, pihaknya masih menunggu pengeringan kolam. 

"Pertanggal 20 Januari kemarin, laporan hingga siang hari 32 ekor telah berhasil ditangkap. Untuk hari ini belum ada kami terima laporan penangkapan," katanya.

Terkait jebolnya pagar lokasi penangkaran, Tomy mengatakan, tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan karena insiden ini dianggap sebagai bencana alam. 

"Kalau berbicara aturan, tidak ada sanksi yang diberikan. Karena kami lebih kepada evaluasi. Jebolnya pagar penangkaran disebabkan faktor alam, bukan kelalaian," ungkap Tomy. 

Baca juga: Update Terbaru, Sudah 32 Ekor Buaya Ditangkap, Berapa Ekor Buaya Pulau Bulan Batam Lepas?

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya telah turun ke lokasi, standar SOP penangkaran di sana sebenarnya sudah sesuai aturan, dengan tiga lapisan tembok pengaman. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini