SENJATA SELUNDUPAN MASUK BINTAN

Selain Senjata Api, Warga Malaysia Selundupkan Narkoba Berbagai Jenis ke Kepri: Sudah Dua Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYELUNDUPAN SENJATA API ASAL MALAYSIA - Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani sedang berbincang dengan enam tersangka penyelundupan narkoba dan senjata api asal Malaysia saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Senin (20/1).

TRIBUNBATAM. id, BINTAN - Warga Malaysia tersangka penyelundupan senjata api, My (38) mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pengakuan warga Malaysia tersangka penyelundupan senjata api ini terungkap dari hasil keterangan sementara kepada penyidik Polres Bintan.

Namun warga Malaysia itu mengaku, penyelundupan senjata api asal Negeri Jiran itu baru pertama kali ia lakukan.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan jika penyidik sedang mendalami pengakuan tersangka.

"Yang pertama sedang kami dalami, sementara yang kedua, pelaku My menyelundupkan empat jenis narkoba, dari Malaysia ke Tanjungpinang," ucap Yunita, Selasa (21/1/2025).

Adapun narkotika yang dibawa My kali ini ke Provinsi Kepri di antaranya narkoba jenis sabu seberat 31,8 gram, 13,12 gram heroin, 0,34 gram ekstasi, 2,16 gram happy five.

 

 

"Saat kami amankan, My bersama lima orang rekannya yang merupakan Warga Negara Indonesia asal Batam, Bintan dan Tanjungpinang," jelas Kapolres Binta itu.

Lima warga negara Indonesia (WNI) berinisial BA, 37, RA, 25, NF, 23, DF, 33, dan YA (33).

Hubungan ke enam pelaku tersebut adalah teman atau kerabat.  

Kapolres Bintan menyebut jika mereka merupakan jaringan narkotika Internasional. 

Yunita mengatakan, enam orang pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan, Rabu (1/1/2025) sekira pukul 00.45 WIB. 

Baca juga: Polres Bintan Buru Warga Tanjungpinang Pemesan Senjata Api Selundupan Asal Malaysia

Saat itu, petugas menerima informasi adanya narkoba asal Malaysia tiba di Bintan dari Batam. 

Polisi kemudian mengeledah para pelaku satu persatu. 

Sebuah mobil Honda Brio warna putih dengan pelat BP 1840 AO ikut digeledah. 

Pelaku menyewa mobil dari Batam dengan tujuan Bintan. 

Rencananya, mereka akan mengonsumsi narkoba di wilayah pesisir pantai di Bintan. 

Baca juga: Kronologi Senjata Api Selundupan Asal Malaysia Masuk Bintan, Pembawa Diupah 5 Ribu Ringgit

"Mereka akan gunakan sendiri narkoba itu, mereka mau pesta, pengakuannya mau dipakai di pantai, saat malam pergantian tahun," ungkapnya. 

Petugas juga menemukan satu senjata api (senpi) jenis CZ75BD buatan Republik Cheko dan 9 butir peluru di dalam mobil rental itu.

Senpi ditemukan di dalam tas dan jaket yang dipakai pelaku WNA asal Malaysia berinisial My.

Berdasarkan keterangan pelaku My, senpi diselundupkan dari Malaysia. Pemesan senpi merupakan warga Tanjungpinang inisial C.

"Pemesannya langsung kontak ke bosnya di Malaysia, tidak melalui pelaku. Pelaku hanya sebagai perantara yang mengantarkan senpi dengan dijanjikan upah 5 ribu ringgit Malaysia," ujarnya. 

Baca juga: Pengakuan Penyelundup Senjata Api dari Malaysia ke Tanjungpinang, Diupah 5 Ribu Ringgit Malaysia

Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkoba dan kepemilikan senjata api tersebut. 

Untuk 5 pelaku WNI disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

"Khusus pelaku WNA asal Malaysia, yang membawa senpi disangkakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951," kata Yunita. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini