TARIF PASS PELABUHAN TANJUNGPINANG

Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Batal Resmi Dibatalkan, Rudy Cua Berikan Apresiasi

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rencana kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang batal.

Informasi itu disampaikan General Manager (GM) Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi melalui surat pengumuman.

Surat dengan nomor PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 itu ditandatangani, Kamis (30/01/2025).

Isi surat bertuliskan, menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif pas terminal penumpang di pelabuhan SBP yang akan diberlakukan 01 Februari 2025 dinyatakan batal.

Surat pengumuman pembatalan rencana kenaikan tarif pas pelabuhan di Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Humas Pelindo Tanjungpinang)

Humas Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Real Fultimer Harianja membenarkan surat tersebut.

“Iya benar,”ucapnya sambil mengirim kembali surat pengumuman melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/01/2025).

Pengumuman itu diapresiasi legislator Kepulauan riau (Kepri). Rudy Chua menyampaikan, pembatalan kenaikan menunjukkan, Pelindo sangat mendengar aspirasi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi. Teman teman DPRD Kepri dapil Tanjungpinang ucapkan terimakasih,”ucap Politisi Hanura itu.

Ia mengatakan, khusus masyarakat Tanjungpinang bukan semata-mata tidak setuju dengan kenaikan tarif pas pelabuhan. 

“Seperti saya sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Harusnya ada pembahasan dengan stakholder terkait, ada kajian juga, serta sosialisasi. Bukan tiba-tiba mau naik saja tarifnya,”ucapnya.

Rudy menambahkan, kenaikan juga tidak harus setinggi rencana. 

“Sesuaikan dengan fasilitas yang dirasakan pengguna atau penumpang.Masyarakat Tanjungpinang itu tidak alergi kenaikan kok,”tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PT. Pelindo Cabang Tanjungpinang melalui surat PU-06.01/16/1/1/GM/TGPI-25 mengumumkan kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura mulai 1 Februari 2025.

Dalam pengumuman itu, tarif tarif pas masuk domestik menjadi Rp15 ribu per orang atau naik dari yang sebelumnya Rp10 ribu per orang.

Sementara pas terminal internasional untuk WNI semula Rp40 ribu per orang naik menjadi Rp75 ribu per orang dan WNA Rp100 ribu per orang atau naik dari sebelumnya Rp60 ribu.(dra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkini