BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang anak di bawah umur SA (16), warga Sagulung, Batam, kembali berhadapan dengan hukum.
Ia ditangkap Polsek Sagulung setelah beraksi melakukan pencurian motor (curanmor) di sejumlah lokasi di Batam. Polisi mencatat ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan SA.
Diketahui SA merupakan residivis dan spesialis curanmor.
"Ya, residivis. Terdapat LP-nya di Sagulung. Setelah kita dalami, pelaku telah beraksi di 11 TKP. Pelaku masih di bawah umur," ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Viral Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Lampung, Bripka Agus Lihat Warga Ditodong Pistol
Ia mengatakan, pelaku beraksi di 11 TKP dengan berpindah-pindah. Aksi itu dilakukan sepanjang bulan Januari 2025, hampir setiap hari.
"11 TKP itu dilakukan sepanjang Januari. Modusnya dengan mematahkan stang motor," katanya.
Parahnya lagi, pelaku belum lama menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pada kasus yang sama.
"Pelaku residivis. Kasusnya sama, curanmor. Baru bebas akhir tahun lalu. Sempat jalani hukuman 8 bulan," ungkapnya.
Untuk hasil curian, kendaraan dijual mulai harga Rp1,5 hingga Rp2 juta. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Saat ini, polisi sedang memburu pelaku lainnya yang juga residivis.
"Ada satu orang lainnya, rekan pelaku. Masih anak di bawah umur, DPO itu penadah juga pemetik," tambahnya.
Baca juga: Kejar-Kejaran Polisi di Tanjungpinang dengan Pelaku Curanmor Menegangkan, Lolos di Bintan
Informasi tambahan, pelaku merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah.
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News