Terbukti Lakukan Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP BINTORO AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). Karier cemerlang AKBP Bintoro berujung pada sanksi PTDH atau pemecatan.

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang kode etik menjatuhkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan.

Hal itu disampikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.

“AKBP B di PTDH yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” ucapnya.

Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri ke dalam sidang.

Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.

“Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena kontruksi perstiwa sudah (dibuka),” tukasnya.

Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikn dalam sidang KKEP.

Hal itulah, ucap Anam, yang membuat terjadi putusan PTDH.

“Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP B dan AKP Z),” sambung dia.

Selain AKBP Bintoro yang dipecat, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga disanksi etik berupa PTDH atau pemecatan.

Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari.

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

Halaman
123

Berita Terkini