Terbukti Lakukan Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP BINTORO AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). Karier cemerlang AKBP Bintoro berujung pada sanksi PTDH atau pemecatan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.

Empat anggota yang sudah dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. 

Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri

AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman
123

Berita Terkini