TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Lakukan pencabulan terhadap anak, seorang pria berinisia S (27) dibekuk Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Dari sana ibu korban membuat laporan polisi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat dijumpai awak media di Mapolresta Tanjungpinang menyebut pihaknya telah menangkap dan menahan S. Selain itu pihaknya juga sudah memeriksa 5 korban yang berusia 10 tahun.
"S kami tangkap saat sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Abadi, Kota Tanjungpinan pada Minggu (9/2/2025)," ujarnya saat dijumpai awak media, Senin (10/2/2025).
Ia juga memastikan pihaknya melalui Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah meringkus dan mengamankan pelaku.
"Korban yang berusia 10 hingga 12 tahun dan seluruhnya laki-laki," tambahnya.
Ia melanjut, setelah adanya pengembangan terungkap bahwa korban S sebanyak belasan.
Dalam keterangan resminya, S ternyata menjadi pelatih bola volly di lokasi tempatnya melakukan pencabulan. Kelakuan tak senonoh ini terungkap saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.
"Kelakuan tak senonoh itu dilakukan di lokasi lapangan bola volly tersebut. Kelakuan ini juga dilakukan sejak sebulan yang lalu," ujar Kapolresta Tanjungpinang saat melanjutkan keteranganya.
Hingga saat ini S masih dilakukan pemeriksaan dan mencari tau motifnya.
"S kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)