Jawaban tidak tahu dan lupa sering diucapkan dalam persidangan.
Setelah itu, Rinaldi akhirnya menyatakan bahwa ia mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam BAP.
Menurutnya, seluruh laporan dan keterangan yang ada dalam BAP merupakan arahan pimpinan dari Wadir Narkoba Polda Kepri.
Saksi M. Ambran juga memberikan kesaksiannya.
Ia menyebut bahwa kasus ini diangkat ke persidangan tanpa adanya barang bukti yang jelas.
Bahkan, ia mengaku hanya mengetahui kasus Aziz dan akhirnya memutuskan mencabut keterangannya dalam BAP.
Sidang pun ditutup, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 3 Maret 2025 mendatang.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa. Indra Sakti dari Nusantara Sakti Law & Firm, yang membela Sigit, Fadhilah, Alex Chandra, Ibnu Rambe, dan Rahmadi, menegaskan bahwa pencabutan BAP menunjukkan ada yang tidak beres dalam kasus ini.
"Alhamdulillah, saksi pelapor mencabut keterangannya. Ini menjadi harapan segar bagi kami. Saksi kunci dalam kasus ini justru menarik kembali laporannya," ujar Indra.
Penasihat hukum sepakat bahwa dengan pencabutan BAP, maka keabsahan penangkapan terdakwa harus dipertanyakan.
"Kalau laporan tidak benar, maka penangkapannya tidak sah. Kalau penangkapan tidak sah, maka penahanan juga tidak sah," tambah Indra.
Terkait bagaimana para terdakwa ditangkap, Indra menjelaskan bahwa mereka sebenarnya tidak ditangkap di tempat kejadian, melainkan dipanggil oleh atasan mereka.
"Mereka ditelepon, diminta menghadap, lalu diamankan," ungkapnya.
Kini, tim penasihat hukum menunggu langkah jaksa dalam membuktikan dakwaannya.
"Kita lihat nanti bagaimana jaksa membuktikan dalil-dalilnya. Sidang berikutnya akan sangat menentukan," tuturnya.