Calvin, penasihat hukum eks Kasat Narkoba Satria Nanda, juga mempertanyakan bagaimana perkara narkotika bisa sampai ke persidangan tanpa barang bukti.
"Saat saya tanyakan ke saksi penangkap, apakah ada perkara narkotika yang bisa maju tanpa barang bukti, mereka jawab tidak ada. Ini baru pertama kali terjadi," tegasnya.
Sementara itu, Ismail, penasihat hukum terdakwa lainnya, menyinggung tekanan yang dialami para saksi saat Pra peradilan.
"Kami tanya, kenapa mencabut BAP? Mereka bilang, keterangan di persidangan inilah yang benar. BAP sebelumnya dibuat atas perintah atasan, ada yang dari Wadir, ada yang dari Panit," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)