KORUPSI DI BINTAN

Penyidik Kejari Bintan Perpanjang Masa Penahanan eks Direktur PT BIS, Jaksa Masih Lengkapi Berkas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DI BINTAN  - Susilawati, eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) setelah penyidik Kejari Bintan menetapkannya sebagai tersangka, Kamis (19/12/2024). Penyidik Kejari Bintan memperpanjang masa penahanan tersangka hingga 21 Maret 2025.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Kejari Bintan memperpanjang masa penahanan Susilawati, tersangka korupsi penyalahgunaan keuangan di PT Bintan Inti Sukses (BIS) tahun 2020 hingga 2022. 

Perpanjangan masa tahanan oleh penyidik Kejari Bintan ini dilakukan lantaran penyidik masih merampungkan berkas Susilawati yang berstatus eks Direktur PT BIS.

Masa tahanan eks Direktur Utama PT Bintan Inti Sukses (BIS) tersebut ditambah 30 hari lagi terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 21 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Andi Sasongko mengatakan jika langkah ini merupakan perpanjangan masa tahanan kedua.

Tersangka korupsi di Bintan ini sebelumnya ditahan selama 40 hari.

Baca juga: Eks Direktur PT BIS Bintan Mohon Doa Usai Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp526 Juta

Terhitung sejak 8 Januari hingga 16 Februari 2025.

"Jaksa masih harus melengkapi berkas," kata andi, Rabu (5/3/2025).

Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan sebelumnya menetapkan Susilawati sebagai tersangka, Kamis (19/12/2024).

Eks Direktur Perusahaan Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan PT BIS.

Penetapan itu dilakukan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 Tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Penetapan terhadap tersangka Susilawati merupakan hasil penyidikan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT- 01.a /L.10.15/Fd.2/12/2024.

Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Eks Direktur PT BIS terkait Korupsi oleh Kejari Bintan

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko mengatakan Susilawati sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi kemudian menjadi tersangka," sebut Andy.

Dua alat bukti itu adalah dokumen yang berkaitan dengan PT BIS.

"Kerugian keuangan Negara hasil audit BPKP Kepri, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp526.386.939,00," ungkap Andy.

Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

Penyidik Kejari Bintan tetap bekerja secara profesional dan independen dalam penanganan perkara sebagai wujud penegakan hukum yang profesional. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini