Selasa, 7 April 2026

Disdik Batam Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

Siswa SD dan SMP di Batam tak boleh membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kadisdik Batam, Tri Wahyu, mengatakan larangan ini bukan sekadar imbauan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
LARANGAN BAWA KENDARAAN KE SEKOLAH - Foto Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto saat ditemui di kantor Pemko Batam beberapa waktu lalu. Disdik Batam keluarkan surat edaran yang melarang siswa bawa kendaraan ke sekolah 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemandangan anak-anak di bawah umur mengendarai motor bukan lagi hal asing di jalanan Batam

Tak jarang, mereka berkendara tanpa surat kendaraan resmi dan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Bahkan ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar yang belum cukup umur.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Disdik Batam Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Disdik akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 /100.3.4.3/III/2025, melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan larangan ini bukan sekadar imbauan.

Namun, bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan yang paling penting, melindungi keselamatan peserta didik. 

"Terkait larangan membawa kendaraan pribadi dari kami Disdik Batam hanya sampai SMP. Untuk SMA bukan kewenangan saya," ujar Tri Wahyu, Kamis (6/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Batam merinci beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh sekolah dan orang tua, di antaranya:

1. Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan ke sekolah

Baca juga: Orangtua Diminta Larang Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan Bermotor di Lingga

2. Pihak sekolah dan guru bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan selama jam belajar

3. Sekolah dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penerapan aturan ini

4. Pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Mengenai pengawasan, aturan ini dikembalikan ke masing-masing satuan pendidikan dan orang tua. 

Menurutnya, keterlibatan orang tua sangat menentukan keberhasilan aturan ini.

"Kuncinya ada di orang tua atau wali. Jika mereka tidak membantu, maka aturan ini tidak akan berjalan efektif," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi para siswa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved