Senin, 11 Mei 2026

PENCURIAN DI BATAM

Rayap Besi Pencuri Kabel PLN Batam Dibekuk Polisi, Ternyata Sudah 20 Kali Beraksi

Aksi pencurian kabel PLN Batam diungkap polisi. Seorang pria RS (48) ditangkap setelah melancarkan aksinya di banyak tempat di Batam.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
PENCURIAN KABEL - Foto pelaku pencurian kabel milik PT PLN Batam, RS (48) ditampilkan saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang di Batam, Selasa (7/4/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selama hampir tiga tahun, kabel listrik milik PLN di sejumlah ruas jalan Batam diam-diam hilang satu per satu.

Belakangan terungkap, pencurian itu dilakukan seorang pria berinisial RS (48) yang akhirnya diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.

RS ditangkap setelah aksi terakhirnya di median jalan depan RS Awal Bros Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, pada Jumat (3/4/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan, tersangka diduga sudah beraksi sejak tahun 2023 di berbagai titik di Batam.

"Tersangka ini berpengalaman. Dia mengetahui ciri-ciri kabel yang sudah tidak dialiri listrik lagi, kemudian beraksi pada malam hari," ujar Debby, Selasa (7/4/2026) di Mapolresta Barelang di Batam.

Menurut Debby, pengalaman itu membuat RS cukup leluasa memilih target. 

Ia hanya menyasar kabel yang tidak lagi aktif agar aksinya tidak menimbulkan sengatan listrik.

Dalam beraksi, RS membawa berbagai item atau peralatan pendukung untuk melancarkan aksinya.

"Adapun alat yang digunakan seperti cangkul, gergaji besi, linggis, katrol penarik kabel, palu, pisau cutter hingga pipa besi panjang," sebut Debby.

Peralatan itu digunakan untuk membongkar kabel yang tertanam di dalam tanah.

Modusnya cukup sederhana namun terencana, tersangka menggali tanah terlebih dahulu menggunakan cangkul dan pipa besi.

"Setelah kabel ditemukan, ia menariknya menggunakan katrol rantai, lalu memotong kabel dengan gergaji besi," ujarnya.

Lapisan pelindung kabel kemudian dikupas menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga di dalamnya.

Tembaga hasil curian itu selanjutnya dijual ke tempat penampungan besi tua di kawasan Muka Kuning, Sei Beduk.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk membongkar kabel serta 22,3 kilogram tembaga hasil curian.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved