TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Kabil, Kecamatan Nongsa, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam.
Perusahaan yang tengah mengembangkan lahan di Nongsa ini diketahui belum mengantongi izin lengkap.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa perusahaan harus segera menyelesaikan seluruh perizinan sebelum melanjutkan kegiatan.
"Izin-izin yang masih dalam proses kami minta segera diselesaikan. Untuk lokasi publik juga harus diperhatikan," ujar Rudi usai RDP, Kamis (6/3/2025).
Ditanya terkait keberadaan limbah, DPRD Batam berencana melakukan inspeksi kembali guna memastikan pengelolaannya sesuai aturan.
"Limbahnya dalam waktu dekat kami akan sidak lagi, kami memastikan semua limbah yang mereka itu benar adanya aturannya," kata Rudi.
Ia meminta untuk pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri agar lebih teliti dalam menangani masalah lingkungan.
"Limbahnya masih berupa pasir, dan harus ditangani dengan baik. Kalau ada yang berserak, harus dibersihkan," tambahnya.
Saat ini, PT BSI belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.
Bahkan, Gakkum (Penegakan Hukum) telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan.
"Belum mengantongi izin. Makanya ada surat peringatan dari Gakkum, dan kami minta itu dipatuhi. Selesaikan dulu, jangan beroperasional dulu selesaikan baik baik," tegas Rudi.
DPRD Batam mendesak perusahaan agar segera menyelesaikan perizinan, meskipun prosesnya juga melibatkan dinas terkait di tingkat kementerian dan provinsi.
"Kami minta secepatnya diselesaikan. Kalau ada kendala dalam pengurusan izin, sampaikan ke kami supaya bisa direview ulang," katanya.
Sementara itu, perwakilan PT BSI yang hadir mengakui masih ada dokumen yang belum dilengkapi dan saat ini masih dalam proses.
DPRD Batam bersama DLHK serta pihak terkait akan terus memantau perkembangan perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut.