Sebelumnya, diinformasikan DLHK Kepri telah menyegel lahan reklamasi milik PT BSI karena belum memiliki izin persetujuan lingkungan.
Kepala DLHK Kepri, Hendri, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas reklamasi tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.
Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, sanksi administrasi hingga denda bisa dikenakan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)