"Tersangka dalam kasus ini terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wakapolres
Sementara, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH, menyatakan, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini.
"Dengan kerugian yang cukup besar, kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut serta atau ikut menikmati hasil kejahatan ini," ujarnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News