PENIPUAN DI NATUNA

Polisi Tangkap Pria Tersangka Penipuan di Natuna Modus Jual Tanah, Korbannya Merugi Rp 1,8 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLRES NATUNA - Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Natuna saat memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Kamis (6/3/2025). Salah satu kasus yang diungkap ialah penipuan di Natuna modus jual beli tanah fiktif.

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Anggota Polres Natuna menangkap seorang pria berinisial Bfa (26), tersangka penipuan di Natuna modus jual tanah.

Tak main-main, dari aksi tersangka penipuan di Natuna modus jual tanah ini, korbannya merugi hingga Rp 1,8 miliar.

Tersangka yang bertempat tinggal di Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri ini pun tertunduk saat ungkap kasus di Mapolresta Natuna, Kamis (6/3).

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH menjelaskan, kasus penipuan di Natuna modus jual tanah berujung fiktif ini bermula pada September 2023 lalu.

Tersangka menawarkan sebidang tanah seluas dua hektare kepada korban yang saat itu berada di Kota Tanjungpinang dengan harga Rp35 juta melalui chat dan telepon.

Baca juga: Polres Natuna Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Tangkap Tiga Tersangka di Lokasi Berbeda

Tak lama kemudian, ia kembali menawarkan sebidang tanah dengan jumlah yang sama seharga Rp40 juta.  

“Seiring waktu, saat korban sudah berada di Ranai, ia ditawarkan kembali sebanyak 43 surat tanah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. Transaksi ini berlangsung dari September hingga November 2023,” ungkap Kompol Paten Tarigan dalam konferensi pers.  

Merasa sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, korban akhirnya memutuskan untuk mengecek tanah yang telah dibelinya. 

Pada 27 Oktober 2024, korban bersama keluarganya serta Kepala Dusun 2 Desa Cemaga Selatan, mendatangi lokasi yang disebutkan oleh tersangka. 

Namun, mereka tidak menemukan tanah yang dimaksud.  

Baca juga: Breaking News, Polres Natuna Ungkap Tersangka Pembunuhan Janda Anak Tiga Tewas Dalam Kontrakan

Lebih mencurigakan lagi, setelah diteliti lebih lanjut, 43 surat tanah yang diberikan tersangka kepada korban ternyata palsu.

"Menyadari telah menjadi korban penipuan serta dirugikan dalam jumlah besar, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Natuna," tambah Kompol Paten.
  
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 43 surat penguasaan fisik bidang tanah yang diduga palsu.

Kemudian beberapa buku rekening atas nama korban dan tersangka, satu unit laptop, ponsel, dan notebook.

Berikutnya satu unit printer, stempel Kepala Desa Cemaga Selatan, Kepala Dusun 2, dan Ketua RT 01 RW 02, satu buah flashdisk hingga sejumlah rekening tersangka.

Polisi kemudian menetapkan BFA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jual beli tanah.

Baca juga: Polres Natuna Selidiki Tewasnya Janda Anak Tiga di Kontrakan Air Kolek Kepri

Halaman
12

Berita Terkini