BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin perintahkan seluruh Kepala Satuan kerja (Kasatker) cek kehadiran personel setiap hari.
Itu menyusul ditangkapnya seorang SS, oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang di Batam terkait narkoba, baru-baru ini. Sebelum ditangkap, SS tak masuk dinas selama lima hari. Tiba-tiba dapat kabar, SS ditangkap di Batam.
"Ini perintah tegas dari Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, pasca penangkapan SS, terlibat kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (11/3/2025).
Pandra menegaskan, perintah pengecekan kehadiran personel baik di Polresta, Polres dan juga Polsek sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Baca juga: Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang 5 Hari Tak Masuk Dinas Sebelum Ditangkap di Batam
Pandra mengatakan, setiap Satker wajib melakukan pengawasan terhadap anggota di satuan masing-masing.
"Kapolres dan Kapolsek harus mengecek kehadiran anggota setiap hari," tegas Pandra.
Pandra juga menegaskan sesuai dengan Perintah Kapolda, setiap Satker harus mengetahui keberadaan anggotanya.
"Jika tidak masuk dinas harus dipastikan apa alasannya, kalau sakit harus dibuktikan dengan surat sakit," katanya.
Kapolres maupun Kapolsek juga harus mengecek langsung kondisi anggota di lapangan. Jika sakit harus dipastikan benar atau tidaknya.
"Jika ada anggota tidak hadir tanpa alasan, harus didatangi ke rumahnya dan pastikan apa alasannya," kata Pandra.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Polda Kepri Kena Pecat, Paksa Korban Ajukan Pinjol Agar Kasus Selesai
Ia melanjutkan, Kapolda Kepri tidak main-main dalam penegakan disiplin anggota.
"Sesuai dengan tugas Polri, melayani, mengayomi dan melindungi. Jadi kita mulai dari lingkungan kita atau institusi kita terlebih dahulu," kata Pandra. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News