Oknum Provost Terlibat Narkoba

Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang 5 Hari Tak Masuk Dinas Sebelum Ditangkap di Batam

Oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang SS, diketahui sudah lima hari tidak masuk dinas sebelum ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
OKNUM POLISI - Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra sebut oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang SS sudah lima hari tidak masuk kantor alias tidak berdinas, sebelum ditangkap di Batam terkait narkoba 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebelum ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang SS ternyata sudah lima hari tidak masuk kantor alias tidak berdinas.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengatakan, sesuai status kehadiran di Polresta Tanjungpinang, SS diketahui sudah lima hari tidak masuk dinas.

"Sesuai informasi dari penyidik, diketahui SS sudah lima hari tidak dinas. Jadi SS ini sudah berada di Batam sejak Sabtu (1/3/2025)," kata Pandra, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang Jadi Otak Penyelundupan Sabu Malaysia ke Batam

Sementara mengenai keberadaan SS di Batam, apakah dalam rangka tugas atau sebagainya, Pandra mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Jadi kita belum tahu, yang kita tahu informasinya SS ini sudah sejak Sabtu berada di Batam," kata Pandra.

Sementara untuk SS dan dua orang pelaku lainnya, PG dan AA, saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Kepri.

"Pengungkapan ini juga sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri," kata Pandra.

Ia menyebut, kasus ini juga sebagai bukti Polda Kepri menegakkan hukum secara adil.

"Jadi hukum itu berlaku sama, tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan dalam kasus ini anggota Polda Kepri yang terlibat akan menjalani sidang kode etik nantinya," kata Pandra.

Ia juga memastikan untuk SS, oknum anggota Polresta Tanjungpinang akan menjalani pidana umum setelah menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan SS berawal dari penangkapan PG, seorang laki-laki di Pelabuhan Batam Center oleh pihak Bea Cukai Batam pada Rabu (5/3/2025).

PG yang baru datang dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia kedapatan menyelundupkan 185 gram sabu-sabu di celananya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang di Batam terkait Narkoba

Setelah ditangkap, Bea Cukai menyerahkan PG ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan. Hasil pengembangan itu, polisi menangkap SS bersawa seorang wanita, AA di sebuah rumah di Sei Panas, Batam.

Polisi juga menemukan barang bukti narkoba lainnya dalam kasus ini.

Adapun peran SS dalam kasus ini disebut-sebut sebagai otak penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam.

(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved