BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat mantan polisi di jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/3/2025).
Agenda pada sidang siang ini, yakni keterangan saksi. Ada tujuh saksi yang dihadirkan dan tiga di antaranya merupakan anggota Polri.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Sofyan alias Canon alias Laode Aru, Ariyanto, Rio Aditya (Polri), La Ode, Lia Casandra, Didi Wahyudi (Polri), dan Nugroho Tri Nuryanto (Polri).
Namun, ada saksi lain yakni jaksa dari Tembilahan, Reza Yusuf Afandi terkait barang bukti. Namun dari penasehat hukum terdakwa meminta agar dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Baca juga: 5 Mantan Polisi di Batam Kompak Pakai Masker saat Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba
Para saksi yang memberikan kesaksiannya hari ini tidak hadir secara langsung melainkan melalui daring.
Sidang tersebut dimulai sekira pukul 13:30 WIB, dengan 12 terdakwa hadir di ruang sidang dan didampingi penasehat hukumnya.
Menariknya pada sidang kali ini, mantan Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto menjadi saksi dalam perkara ini.
"Terdakwa kenal dengan para terdakwa?," tanya ketua majelis hakim, Tiwik di persidangan.
"Kami tahu, tapi yang kami kenal Kasatnarkoba Satria Nanda, Rambe, dan Shigit," jawab Nugroho.
Setelah identitas tujuh saksi disampaikan, penasehat hukum terdakwa meminta Nugroho menjadi saksi pertama yang dimintai kesaksiannya.
"Izin yang mulia, kami meminta untuk saksi Nugroho terlebih dahulu yang Mulia untuk menyampaikan kesaksiannya," pinta penasehat hukum.
Atas persetujuan bersama, permintaan itu disetujui. Mantan Kapolresta Barelang itu menjadi saksi pertama yang dimintai kesaksian.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Dua Saksi Cabut BAP
Saat ini sidang ketetangan saksi tengah berlangsung di ruang sidang utama PN Batam.
12 terdakwa yang dihadirkan yakni Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Ma'ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, serta Aziz Martua Siregar. 10 orang di antaranya kini berstatus mantan polisi.
Pantauan di lokasi ruang sidang tampak penuh, anggota keluarga para terdakwa juga terlihat datang untuk melihat proses persidangan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News