Polisi Jual Narkoba di Batam
Sidang Kasus Narkoba Seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Dua Saksi Cabut BAP
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, bersama 9 terdakwa lainnya, berlangsung pada Kamis
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, bersama 9 terdakwa lainnya, berlangsung pada Kamis, (27/2/2025).
Dua saksi pelapor, Rinaldi Manurung dan M. Ambran, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan, saksi Rinaldi mengungkap bahwa awalnya timnya menangkap seorang pria bernama Aziz pada 5 Agustus 2024 malam di sebuah kos-kosan di kawasan Nagoya.
Dari kamar yang ditempati Aziz, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, bersama dua unit handphone yang kemudian dijadikan barang bukti.
Saat ditanya ketua Majelis Hakim Tiwik, Rinaldi menjelaskan apa yang ia tanyakan kepada Aziz.
Dari hasil interogasi awal, Aziz mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya yang telah meninggalkan kamar.
Selain itu, ditemukan juga percakapan antara Aziz dan terdakwa Fadhilah, yang membahas pembayaran narkotika.
Dalam chat tersebut, disebutkan transaksi sabu senilai Rp 60 juta, namun uang tersebut dibawa kabur oleh keponakan Aziz.
Lebih lanjut, Rinaldi mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyidikan dari tim penyidik.
Terungkap fakta bahwa ada 1 kg sabu yang ditawarkan dengan harga Rp 400 juta, namuh barang tersebut sudah dijual.
Sebagian pembayaran, sebesar Rp 160 juta, telah diberikan kepada terdakwa Ibnu Maruf Rambe dalam beberapa kali transaksi.
Namun, Rinaldi mengaku lupa jumlah pasti yang diterima Rambe.
Meski banyak fakta disampaikan, saksi Rinaldi berulang kali mengaku lupa saat ditanya peran masing-masing terdakwa.
"Saya hanya tahu soal penangkapan Aziz dan chat Fadhilah. Untuk keterlibatan lainnya, saya hanya dengar dari penyidik," katanya.
Selama persidangan, majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa terus menanyakan isi dari BAP saksi.
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.