TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penjelasan terkait wacana pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria Detiwati, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai non-ASN harus mengikuti aturan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 19 Ayat B, THR hanya diberikan kepada pegawai non-ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Raja Ahmad Tabib (RS RAT), Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO), serta SMK BLUD.
“Untuk pegawai non-ASN lainnya, tidak bisa diberikan THR dalam bentuk yang sama. Namun, sebagai solusi, Gubernur Kepri telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencarikan alternatif agar pegawai non-ASN tetap mendapatkan bantuan di momen hari raya,” jelas Venni, Sabtu (22/3/2025).
Sebagai bentuk kebijakan alternatif, pemerintah akan memberikan insentif hari raya kepada pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Pemprov Kepri.
Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura Sampaikan Kabar Baik: Honorer Dapat THR
"Besaran insentif tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah, yakni sekitar Rp2 juta per orang, dengan total penerima mencapai 5.870 pegawai," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News