TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat sampai enam tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014.
Sidang perkara korupsi Basarnas berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso, ketiga terdakwa itu dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp20,4 miliar.
Terdakwa Anjar Sulistiyono, Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Basarnas, mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Terdakwa Max Ruland Boseke, mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas, juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Max juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.
Sementara, terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.944.580.000, akibat peranannya yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Terdakwa Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Sementara terdakwa William Widarta yang dijatuhi hukuman paling berat, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Korupsi Truk Basarnas Rp20,4 M, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 4 Sampai 6 Tahun Penjara