TRIBUNBATAM.id - Inilah tampang dari Oknum TNI Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.
Kini Peltu Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pomdam juga menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan selain Peltu Lubis.
Tidak hanya dua anggota TNI, Polda Lampung juga menetapkan 1 anggota polisi sebagai tersangka judi sabung ayam di Way Kanan.
Dalam konferensi pers kasus yang digelar Pomdam dan Polda Lampung, tampang 2 tersangka oknum TNI ditampilkan dalam layer.
Peltu lubis resmi ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Sedangkan, rekannya Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengna KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, selasa (25/3/2025).
"Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Kopda Basar dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.
Para korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.