Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
"PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik, dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling," ujar Sri Mulyani, Sabtu (1/3/2025) lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, insentif tersebut mendukung penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik periode Lebaran 2025.
"Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu itu di angka 13 hingga 14 persen harga penurunan tiketnya," papar AHY.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Manado ke Jakarta Tembus Rp 11 Juta, Tiket Batik Air Bikin Geleng Kepala
Menurut AHY, kebijakan ini merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh pemerintah yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan stakeholder terkait untuk kelancaran mudik di tahun ini.
Ia menambahkan, ada beberapa hal komponen yang disesuaikan hingga harga tiket pesawat turun mencapai 13-14 persen pada periode mudik Lebaran 2025.
Selain insentif PPN, lanjut AHY, pemerintah berhasil mengurangi harga avtur di 37 bandara dan fuel surcharge.
Penurunan harga tiket pesawat diharapkan membantu masyarakat dalam merencanakan mudik Lebaran 2025 dan bisa merayakannya di kampung halaman masing-masing.
(TribunBatam.id)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News