Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
Sementara, Tersangka dalam klaster perjudian adalah Anggota Polda Sumsel Bripda KP, Peltu Lubis, dan Z. Adapun tersangka klaster penembakan adalah Kopda B.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pesan Kapolri Usai Hadiahkan Rekpro Bintara ke Sepupu Briptu Anm Ghalib, Tetap Jaga Ibu Almarhum, .