TRIBUNBATAM.id - Dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Priguna melakukan tindakan asusila terhadap anak pasien yakni rudapaksa.
Modus operandi tersangka yang dilakukan pada 18 Maret 2025 lalu itu kini diungkap oleh Polda Jabar.
Tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh sekitar pukul 01.00 WIB.
"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
"Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin," lanjutnya.
Korban yang diduga tak mengetahui prosedur pengecekan darah hanya mengikuti instruksi Priguna untuk berganti baju.
"Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”
Setelah korban berganti baju, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan MH kurang lebih sebanyak 15 kali.
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali. Kemudian tersangka menyambungkan jarum tersebut ke selang infus."
"Lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut, beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri," kata Hendra.
Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.
"Akibat kekerasan seksual korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh tertentu," tutup dia.
Priguna diketahui adalah dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Universitas Padjadjaran.
Buntut aksi kejinya ini, PAP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.