TRIBUNBATAM.id - Warga Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau dihebohkan dengan aksi mesum Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pebaun Hilir, Kecamatan Kuantan Mudik RU (45).
RU melakukan perbuatan tidak terpuji dengan seorang bidan desa, HS (34).
Perbuatan mesum RU dan HS diketahui karena digerebek oleh warga.
Parahnya lagi perbuatan RU dan HS dilakukan di dalam mobil yang diparkir di halaman masjid seusai umat muslim melaksanakan salat Jumat.
Warga yang melakukan penggerebekan langsung embawa RU dan HS ke Kantor Desa Gunung.
Lantas RU dan HS dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta setelah melewati sidang adat.
Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, Dr Trian Zulhadi, mengonfirmasi kabar kelakuan RU dan HS tersebut.
Trian menjelaskan bahwa ia telah mengetahui informasi perselingkuhan yang dilakukan oknum bidan desa berinisial HS tersebut, Minggu (13/4/2025).
Menurut Dr Trian perilaku bidan desa HS tersebut tidak dapat ditolerir.
Pasalnya, bidan desa itu telah berkeluarga dan masih memiliki suami.
"Suaminya itu guru olahraga di salah satu SD di Kuansing. Jika dibandingkan, suaminya lebih gagah ketimbang oknum Pj Kades itu," ujar Dr Trian.
Baca juga: Sepasang Kekasih Mesum Dalam Mobil, Tancap Gas dan Tabrak Motor saat Ketahuan
Dr Trian mengatakan meski HS dan RU telah diberi sanksi adat berupa denda Rp 20 juta oleh pemangku adat, namun tidak akan menghapus sanksi dari Pemkab Kuansing.
"Saya sebagai pimpinan yang bersangkutan wajib untuk memanggil HS untuk dilakukan klarifikasi atas kasus tersebut. Apalagi kasus perselingkuhan telah membuat heboh masyarakat," ujar Dr Trian, Minggu (13/4/2025).
Dr Trian pun mengatakan dari hasil klarifikasi tersebut, ia akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke BKPP dan selanjutnya akan disampaikan ke Sekda Kuansing untuk memberikan sanski.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan telah mencopot jabatan RU dari Pj Kades Pebaun Hilir.