"Begitu dapat instruksi dari pak bupati, saya langsung telepon Camat Kuantan Mudik untuk siapkan penggantinya. Sementara ini kita tunjuk Sekdes sebagai Pj Kades," ujarnya.
Menurut Erdiansyah, mobil RU sudah ada di halaman masjid sejak usai sholat jumat.
"Warga curiga karena mobil itu bergoyang-goyang. Setelah diintip, ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil sedang berbuat tak senonoh," ujar Erdiansyah.
Erdiansyah menjelaskan bahwa saat itu terjadi, RU dan HS masih berpakaian lengkap.
Melihat aktifitas tak senonoh, warga yang marah pun langsung menggedor kaca jendela mobil RU.
RU dan HS pun panik begitu menyadari jika mobil mereka telah dikepung warga.
"Setelah diinterogasi warga, mereka ternyata berstatus ASN. RU Pj Kades Pebaun Hilir dan HS adalah bidan desa," ujar Erdiansyah.
Oleh warga, mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung.
Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta.
"Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Pj Kades dan Bidan Desa di Kuansing yang Digerebek Mesum di Mobil Bergoyang Dikenakan Sanksi Adat"