Amren mengaku, bahwa saat itu tidak ada unsur pengancaman yang dilakukan pihaknya.
"Dia yang lebih dulu membawa senjata tajam, jadi kita antisipasi (membawa parang-red)," ungkap Amren, Senin (21/4) sore.
"Karena anak ini (HD-red) sudah tiga kali ngejar orang Tinjul itu pakai parang," imbuhnya.
Menurutnya, jika HD ingin melakukan pengukuran di lahan tersebut untuk memberitahukan pihak desa dan mengajak RT/RW Tinjul atau tim pengukur.
"Dan dibuktikan dengan legalitas yang dimiliki, tak boleh dia dengan sembarang tunjuk (lahan-red), karena negara kita punya aturan," jelasnya.
Amren menerangkan, saat kejadian, ia sedang berkumpul dengan pekerja sawit di rumah kebun tersebut.
"Dia datang ke rumah saya (rumah kebun-red) sudah geber motor dua kali dia mutar lagi. Sebenarnya sebagai manusia, yang beretika untuk permisi jika ingin mematok lahan," terang Amren.
Sehingga saat itu, seorang warga membawa parang panjang yang baru usai membersihkan dahan-dahan pohon pisang.
"Jadi kami datangi, kami tanyakan ada apa dek ke sini? dia beralasan mau ngukur bawa parang. Lantas saya bilang, kamu jika mau ngukur ajak RT/RW kami," ucapnya.
Namun, Amren mengaku, HD tidak ingin mengukur dengan pihak Desa Tinjul, sehingga mereka menyuruhnya pulang dan mengusir HD.
"Intinya dia datang ingin memprovokasi keadaan, karena ada Video juga yang kami rekam. Ada parang di pinggangnya," tambahnya.
Hingga dari pertikaian HD dan tiga orang di Desa Tinjul yang terjadi lebih dari dua bulan tersebut, memicu peristiwa yang terjadi Rabu (16/4).
Saat itu, HD datang bersama sekelompok orang, bertanya soal dugaan pengancaman tersebut kepada warga Tinjul.
Kedatangan HD bersama Ormas, yang salah seorangnya juga membawa senjata tajam, sambil mempertanyakan keberadaan pria yang diduga melakukan pengancaman terhadap HD dua bulan yang lalu.
Peristiwa itu nyaris menimbulkan bentrok, sehingga membuat Kapolsek Singkep Barat, Iptu Henry Gunawan bersama personel turut melakukan pengamanan.
Meskipun awalnya sempat dilakukan mediasi, tetapi peristiwa ini belum menemukan titik temu. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)