Sementara korban AA ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi dengan luka bacok di sekujur tubuh.
“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.
Mendengar keterangan secara gamblang dari pelaku AR, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, peristiwanya sudah selesai dan meminta pelaku AR untuk tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut.
“Sekarang dihadapi karena sudah terjadi,” tutur Hafid kepada AR.
Hafid menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan sekitar satu jam setelah kejadian saat pelaku sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.
Atas perkara ini, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit.
Selain masih berlumuran darah, ujung celurit tampak patah sekitar 1 Centimeter.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Pengakuan Suami Habisi istri dan PIL dalam Rumah Kos di Bangkalan, Sempat Ingat Anak Saat Kalap"