POLISI RUDAPAKSA TAHANAN

Rayuan Maut Aiptu LC Bisa 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan, Kini Sudah Dipecat

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI RUDAPAKSA NAPI - Ilustrasi Polisi. Berikut ini adalah rayuan maut Aiptu LC seorang pecatan polisi yang empat kali merudapaksa mucikari wanita di ruang tahanan Polres Pacitan.

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rayuan maut Aiptu LC seorang pecatan polisi yang empat kali merudapaksa mucikari wanita di ruang tahanan Polres Pacitan.

Korban yang merupakan narapidana wanita berinisial PW yang masih berusia 21 tahun.

Parahnya lagi, Aiptu LC melakukan aksi bejatnya itu di dalam area Rutan Mapolres Pacitan. 

Tepatnya di Ruang Berjemur Tahanan Wanita Rutan Mapolres Pacitan dalam kurun waktu pertengahan Maret hingga April, Rabu (2/4/2025). 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi pengakuan Aiptu LC.

Selain itu, tersangka Aiptu LC melakukan perbuatan pelecehan atau asusila terhadap PW.

Terakhir kali Aiptu LC beraksi pada Rabu (2/4/2025), tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa korban. 

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di Polda Jatim, Kamis (24/4/2025).

"Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan. Hal ini dilakukan tersangka LC pada sekitar Bulan Maret dan 2 April 2025," ujarnya. 

POLISI PACITAN RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Terancam Sanksi PTDH , Ini Sosok Aiptu LC, Oknum Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita

Pecatan polisi yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus kekerasan pada Senin (21/4/2025). 

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW. 

Lalu, status pemecatan dari institusi Polri, diterima LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025). 

LC yang sebelumnya berpangkat Aipda itu, terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Halaman
12

Berita Terkini