Jembatan Perahu Haji Endang Terancam Ditutup, Omzet Rp 20 Juta per Hari Bakal Melayang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK HAJI ENDANG - Muhammad Endang Junaedi pengusaha jembatan di Karawang. Berikut ini adalah sosok Haji Endang, pemilik jembatan perahu di Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang. Kini Jembatan Perahu miliknya terancam ditutup

TRIBUNBATAM.id - Setelah beroperasi 15 tahun, jembatan perahu Haji Endang di Karawang terancam ditutup. Haji Endang terancam kehilangan omzet Rp 20 juta sehari.

Jembatan Haji Endang terancam ditutup setelah mendapat peringatan berupa spanduk dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Spanduk dipasang di tiang area jembatan pada Senin (28/4/2025) dan bertuliskan:

"Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, jembatan ini tidak memiliki izin melintasi sungai."

Namun, pada keesokan harinya, Selasa (29/4/2025), spanduk tersebut diturunkan oleh warga.

Peringatan dari BBWS Citarum itu disampaikan pula melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @pu_sda_citarum.

Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemanfaatan sempadan sungai harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Menurut BBWS, keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau saat terjadi bencana banjir.

Mereka berharap pemasangan spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.

Mereka juga mendorong adanya koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat sekitar.

Menanggapi spanduk tersebut, Endang, mengatakan, jembatan perahunya sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, boleh lah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang, udah 15 tahun berjalan," ujarnya saat ditemui di jembatan perahu, Selasa (29/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Ya, jembatan yang menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu sudah 15 tahun beroperasi.Beraktivitas

Endang menyebut pengendara roda dua yang melintasi jembatan membayar Rp 2.000.

Halaman
1234

Berita Terkini