Ia tampak fokus menyimak dengan saksama saat lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.
Belasan personel kepolisian terlihat memenuhi ruang sidang selama proses berlangsung.
Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Namun, setelah berdiskusi, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul JPU Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi, Dadang Tersinggung Ulil Main HP, Langsung Lepas Tembakan