Polisi Jual Narkoba di Batam

Hakim Konfrontir Penyidik Dengan Terdakwa Eks Satres Narkoba, Terkuak Fakta Dalam Rekaman Video  

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dengan agenda konfrontir penyidik dengan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5).

Dari lima video yang diputarkan, tidak ada terlihat aksi penganiayaan dan penyidikan juga terlihat santai di salah satu ruangan Diresnarkoba Polda Kepri. 

Para penyidik juga menyampaikan proses pemeriksaan terhadap para terdakwa dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi oleh kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) hingga kondisi kesehatan pada terdakwa. 

"Setelah BAP selesai kita suruh baca dan setelah sama isinya baru mereka melakukan tanda tangan BAP tersebut," ujarnya.
 
Kenapa kasus ini terungkap, kata penyidik, berawal adanya laporan kalau lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. 

Dan tak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri. 

"Saat disingkronkan dua tangkapan ini, ternyata ada kaitannya kalau barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang," ujarnya. 

Akibat pengembangan kasus itu, penyidik Taufik mengaku menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram. 

"Karena itulah Satria Nanda saya tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata penyidik Irvan.

Kuasa hukum yang tidak senang akan video itu, mencecar pertanyaan terhadap penyidik. 

Mengapa rekaman video itu baru dimunculkan sekarang. Sementara sebelum-sebelumnya, tidak pernah disebutkan. 

"Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan," ujar penyidik Taufik. 

Melihat video itu dalam sidang terbuka, membuka tabir kejahatan jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang yang bobrok dibawah kepemimpinan Satria Nanda.

Pasalnya, terdengar jelas dalam video kalau semua kejahatan ini diketahui oleh Satria Nanda dan atas perintahnya menyuruh anggotanya untuk menjual sembilan kilogram sabu-sabu. 

"Kamu atur saja git, kamu yakin amankan?," itulah sedikit ucapan Nanda memerintahkan Sigit untuk menjual narkoba ke Tembilahan dan Kampung Aceh Simpang Dam. 

Padahal, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa menyatakan bahwa Satria mengaku dijebak dan menyebut Iptu Sigit sebagai dalang dari skenario penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Satria mengaku tidak mengetahui proses penangkapan narkoba di Simpang Dam yang menyeret nama bandar bernama Azis. 

Halaman
123

Berita Terkini