TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah duduk perkara kakak beradik berinisial NH (Perempuan) dan RD (Laki-Laki) membuang mayat bayi menggunakan paket ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Mayat bayi tersebut ternyata hasil hubungan inses kakak beradik berinisial NH dan RD.
Pihak kepolisian sudah menangkap kedua pelaku di indekos jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengakui NH dan RD sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Selain itu, Kombes Pol Gidion juga menjelaskan bahwa bayi hubungan terlarang NH dan RD itu belum memiliki nama.
"Seorang bayi yang belum mempunyai nama di kirim lewat aplikasi gojek online yang ternyata didalam bungkusan tersebut berisikan bayi yang sudah meninggal dunia,"katanya saat Konferensi Pers di lokasi TKP, Jum'at (9/5/2025), dilansir TribunMedan.com.
Sementara pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian sang bayi.
Baru setelah itu, Satreskrim Polresta Medan dan Polsek Medan Timur akan mengungkap semuanya tentang kasus pembuangan mayat bayi itu.
"Tetapi kita memastikan apa yang menyebab kematian itu menjadi titik awal menguatkan konstruksinya," jelas Gidion.
Awal Mula Kasus Terungkap
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, berdasarkan keterangan NH (ibu bayi), diketahui ia melahirkan bayi pada Sabtu (3/5/2025).
NH merawat sendiri di rumahnya di Sicanang Belawan.
"Lalu dalam prosesnya sang bayi mengalami sakit dan sempat diantarkan ke rumah sakit. Karena ada masalah ekonomi, bayi itu dibawa kembali ke rumah," terang Gidion.
Namun, bayi tersebut, meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025).
Keterangan dokter yang menanganinya, bayi itu kekurangan gizi karena lahir secara prematur.
Baca juga: Kirim Paket Mayat Bayi Pakai Ojol, Mama Muda Ingin Anaknya Dikuburkan Marbot Masjid