TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan maut melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ASL) di wilayah Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025).
Akibat kecelakaan tersebut 12 penumpang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka.
Kepolisian Padang Panjang menaikan kasus kecelakaan bus ALS ke tahap penyidikan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengonfirmasi penyidikan kecelakaan bus ALS tersebut.
Selain itu, AKBP Kartyana juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara terkait lakalantas bus ALS pada Jumat (9/5/2025).
Beberapa alat bukti kecelakaan maut itu juga menjadi pemicu pihak kepolisian menaikan kasus ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat untuk menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ungkap AKBP Kartyana, Sabtu (10/5/2025).
"Dengan penerapan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung AKBP Kartyana.
Kata AKBP Kartyana, dua alat bukti yang sudah dikumpulkan berupa keterangan saksi dan korban dalam bentuk formil.
"Sedangkan alat bukti materil berupa bangkai bus di Terminal Busur Padang Panjang," bebernya.
Baca juga: Dengan Mata Bekaca-kaca, Fahrudin Bercerita Detik-detik Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Untuk selanjutnya, penyidik akan memulai penyidikan yaitu dengan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita juga selalu berkoordinasi, kemudian akan melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti lain seperti barang bukti, visum," ujarnya
Kemudian juga menunggu hasil dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) maupun dari pihak Korlantas.
Lebih lanjut kata AKBP Kartyana, terkait 12 orang meninggal dunia dari 35 korban sudah dibawa pihak keluarga dan dikebumikan.
"Untuk korban luka-luka tinggal satu pasien yang dirawat di RSUD Padang Panjang," ucap AKP Kartyana.