KORUPSI DI BATAM

Korupsi Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Batam Seret Manager, Jaksa Ungkap Modusnya

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - R, tersangka korupsi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (20/5/2025). Kejari ungkap modus korupsi R

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ungkap modus korupsi kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam yang merugikan keuangan negara hampir Rp4 miliar.

R, Manager Non Gadai periode 2023-2024 di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi kredit mikro fiktif, pada Selasa (20/5/2025).

Dari Instagram kejaksaan.negeribatam diketahui, R telah melakukan transaksi kredit mikro secara fiktif sebanyak kurang lebih 77 transaksi, selama ia menjabat.

Data transaksi itu diperolehnya secara ilegal.

Baca juga: Uang Korupsi Dipakai Judi, Manager Pegadaian Syariah Batam Terjerat Kredit Fiktif

Modusnya sebagai berikut:

1. Melalui data atau dokumen pribadi orang-orang terdekat tersangka, yaitu keluarga dan teman tanpa sepengetahuan mereka;

2. Menggunakan data atau dokumen nasabah yang sebelumnya telah ditolak, kemudian tersangka mohonkan kembali tanpa sepengetahuan nasabah tersebut; dan

3. Memalsukan beberapa data atau dokumen pribadi yang tersangka peroleh dari media sosial.

"R diduga melakukan 77 transaksi kredit mikro fiktif dengan memanfaatkan data pribadi milik keluarga, teman hingga mantan nasabah tanpa persetujuan mereka. Bahkan sebagian data diperoleh dari media sosial," kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi dari Instagram jaksapedia.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-72/PW28/5/2025 Tanggal 07 Mei 2025, kerugian keuangan negara atas perbuatan R sebesar Rp3.928.390.747 atau hampir Rp4 miliar.

Kepada penyidik kejaksaan, tersangka menyebut uang dari pengajuan kredit fiktif ini sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.

Baca juga: Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Rp 4 Miliar di Pegadaian Syariah Karina, 18 Saksi Diperiksa

"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Kasus ini berhasil diungkap Kejari Batam setelah hasil audit internal mencurigai adanya kejanggalan dalam transaksi dan pembiayaan. 

Kejaksaan mulai melakukan penyidikan sejak awal tahun 2025, setelah laporan masuk pada Desember 2024.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Batam didukung alat bukti yang ada, tindak pidana ini mengarah pada tindakan melawan hukum serta pengayaan pribadi, dengan tersangka R. 

R kini ditahan di Rumah Tahanan Batam untuk 20 hari ke depan. (*/Tribunbatam.id/Kompas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini