KORUPSI SRITEX

Pemicu Kejagung Mengetahui Korupsi Dirut PT Sritex Iwan Lukminto, Sempat Laba Rp1,24 T Tahun 2020

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI SRITEX - Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (28/10/2024). (Elsa catriana/Kompas.com)

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah awal mula kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto terendus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Iwan Lukminto kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp 700 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengungkap pemicu Kejagung mengetahui Iwan Lukminto melakukan korupsi.

Bermula ketika Kejagung mengendus adanya rasuah adalah ketika PT Sritex tiba-tiba melaporkan adanya kerugian pada tahun 2021.

Padahal, perusahaan yang berdiri sejak 1966 itu mendapatkan laba sekitar Rp1,24 triliun di tahun 2020.

Ternyata PT Sritex malah mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun kemudian.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

"Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021."

"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 (juta) dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun," kata Qohar.

Kejanggalan langsung dirasakan Kejagung setelah mengetahui keuntungan dan kerugian yang dialami PT Sritex.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," jelasnya.

Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (28/10/2024). (Elsa catriana/Kompas.com) (Kompas)

Baca juga: Kejagung Sebut Statusnya Kewenangan Polda Soal Budi Arie Diduga dapat Komisi 50 Persen Terkait Judol

Dengan temuan tersebut, Qohar mengatakan penyidik Kejagung lantas melakukan pemeriksaan terhadap PT Sritex dan anak perusahaannya.

Ternyata, seluruh perusahaan memiliki tagihan utang yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

Qohar mengatakan tunggakan utang tersebut terkait pemberian kredit dari puluhan bank seperti Himbara hingga bank swasta.

"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah."

"Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," tuturnya.

Kredit Digunakan Iwan Bukan untuk PT Sritex, tapi Beli Tanah

Qohar mengatakan kredit yang diberikan oleh puluhan bank tersebut justru digunakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur untuk kepentingan pribadi alih-alih kepentingan perusahaan.

Adapun Iwan justru menggunakan dana kredit bank BUMD untuk membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Padahal, kata Qohar, tidak ada perjanjian dengan pihak bank bahwa kredit yang diberikan untuk kepentingan pribadi Iwan.

Dia mengatakan seharusnya kredit itu untuk modal kerja di PT Sritex.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar.

Qohar mengungkapkan Iwan membeli beberapa tanah di Yogyakarta dan Solo dengan menggunakan kredit dari bank tersebut.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.

Iwan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp692 M

Akibat perbuatannya tersebut, Iwan ditetapkan menjadi tersangka bersama pihak bank yang memberikan kredit.

Mereka adalah Dirut Bank DKI periode 2020 Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Zainuddin Mappa.

Kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap meloloskan pencairan dana kredit kepada Iwan meski memiliki risiko tinggi.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," tegas Qohar.

Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar. 

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Qohar.

Iwan dan dua tersangka lainnya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Awal Kejagung Endus Korupsi Sritex Berujung Iwan Setiawan Jadi Tersangka: Tiba-tiba Rugi Rp15,65 T"

Berita Terkini