Indra melanjutkan, peran kedua pria yang sekarang sudah ditangkap meliputi melakukan pemukulan terhadap korban dan pembiaran.
Dua tindakan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana yakni pasal 170 KUHP dan pasal 56 KUHP.
S berbaju hitam dan bertopi melakukan pembiaran ketika korban dikeroyok.
Kemudian IP mengenakan helm merah melakukan tindakan pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Satu pria lain mengenakan helm putih yang melakukan pemukulan ke korban helm masih diburu.
"Iya, orang yang pakai helm putih masih kami cari," bebernya.
Baca juga: Nasib Sial Debt Collector Kritis Dihajar Warga di Semarang, Mau Tarik Motor Perempuan Malah Histeris
Kondisi Korban
Adapun soal korban yang seorang DC, Indra mengungkapkan masih melakukan pendalaman.
Dia memastikan bakal memeriksa DC tersebut dan perusahaannya.
"Kalau perusahaan DC itu resmi, tapi belum kami periksa soal prosedur penarikan motor karena korban juga masih dirawat di rumah sakit Tugu, nanti kami tunggu kabar dari dokter," terangnya.
Korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya antara lain di mata, kepala, punggung, dan tangan.
"Tidak ada patah tulang, hanya luka lebam," beber Indra.
Sebagaimana diberitakan, Dari rekaman video yang diterima Tribun, DC tersebut berperawakan gempal dan berambut gondrong.
Dia mengenakan jumper warna hitam bercelana jeans dan bersepatu.
Dalam rekaman video, kedua tangan DC tampak diborgol.